Alex Marwata Percaya Hukuman untuk Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Akan Lebih Berat Jika Diselidiki oleh KPK

by -213 Views
Alex Marwata Percaya Hukuman untuk Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Akan Lebih Berat Jika Diselidiki oleh KPK

Minggu, 23 Juni 2024 – 13:47 WIB

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung mengenai vonis atau hukuman terhadap mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi yang bisa lebih berat dari 2 tahun enam bulan terkait kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Alex menjelaskan bahwa apabila kasus tersebut ditangani oleh KPK, maka vonis yang diberikan kepada Achsanul tidak mungkin 2,5 tahun. Namun, ia pertama-tama menjelaskan mengenai penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.

“KPK itu hanya subsistem dari sistem pemberantasan atau pencegahan korupsi secara keseluruhan karena ada Kejaksaan, ada kepolisian,” ujar Alex Marwata kepada wartawan, Minggu 23 Juni 2024.

Alex menjelaskan bahwa di negara seperti Malaysia, Singapura, dan Hongkong, pemberantasan korupsi hanya terpusat pada satu lembaga yang mirip dengan KPK. Ia menyebut bahwa lembaga KPK di sana dapat sepenuhnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Tidak ada lembaga lain, termasuk polisi. Ketika kewenangan pemberantasan korupsi sudah diberikan kepada lembaga independen mereka, polisi tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? Mereka bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi,” kata Alex.

Alex menyinggung bahwa di Indonesia tidak menerapkan hal yang serupa. Oleh karena itu, Alex menilai bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota BPK Achsanul Qosasi dapat mendapatkan vonis yang lebih berat dari 2,5 tahun.

“Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi 40 Miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun,” kata Alex.

Sebelumnya, Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan terkait kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Achsanul juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

“Hakim secara resmi telah menyatakan Achsanul secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.

Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut termasuk dalam hal yang memberatkan bagi Achsanul.

Achsanul dinilai kerap bersikap sopan selama persidangan, hal ini menjadi salah satu hal yang meringankan hukumannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata hakim.

Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta lima tahun penjara untuk Achsanul Qosasi.