Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi partai politik di daerah pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi syarat 30 persen kandidat perempuan dalam daftar calon tetap (DCT). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa setiap Dapil harus memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Koalisi juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau peserta pemilu. Hasil analisis DCT KPU menunjukkan bahwa hanya satu dari 18 partai politik yang ikut dalam pemilu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di semua Dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di sisi lain, terdapat 17 partai politik lainnya yang tidak memenuhi syarat, dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai dengan DCT bermasalah terbanyak, yaitu di 29 Dapil. Koalisi menyatakan bahwa tuntutan diskualifikasi ini beralasan, mengingat pada pemilu 2019 dan 2024, partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga diskualifikasi.
Koalisi menyatakan bahwa jika hal ini diabaikan, maka dapat berdampak serius, termasuk potensi kebijakan yang tidak mengakomodir perempuan. Tidak hanya itu, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka pencalonan menjadi tidak sah dan dapat berujung pada gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, koalisi menekankan pentingnya KPU untuk melakukan diskualifikasi sesuai dengan regulasi dan UU yang berlaku.