Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan dalam Pemilu 2024

by -180 Views

Semakin mendekati masa kampanye untuk Pemilu, berbagai persiapan kampanye untuk Pemilu 2024 juga telah disiapkan oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk alat peraga kampanye.

Menurut laporan dari awasipemilu.com, alat peraga adalah media yang berisi visi dan misi, program, atau informasi lainnya dari peserta pemilu. Tujuan dari pembuatan alat peraga ini adalah untuk memengaruhi pilihan para pemilih.

Namun, pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kedua aturan ini harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengaturan kampanye Pemilu 2024.

Untuk alat peraga tahun ini berbeda dengan alat peraga pada tahun 2019. Pemilu 2024 dapat menggunakan reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Ukurannya juga berbeda, karena untuk tahun ini tidak ada aturan mengenai ukurannya.

Metode yang dapat dilakukan untuk kampanye terdapat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (1). Beberapa metode tersebut antara lain adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker terdapat ukuran yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat (4). Yang sebelumnya disebutkan dalam ayat (2) bahwa bahan kampanye Pemilu dapat dibuat dalam bentuk apa saja. Dalam pasal yang sama, pada ayat (7) ditentukan nilai tertinggi sebesar Rp 100.000,00 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye secara detail, diatur dalam PKPU yang sama dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36. Alat peraga ini meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul dan bisa difasilitasi oleh KPU. Fasilitas yang dimaksud, seperti biaya pembuatan desain dan materi alat peraga akan ditanggung oleh peserta. Fasilitas oleh KPU ini juga mencakup penentuan lokasi pemasangan alat peraga.

Hal ini karena lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini hanya bisa ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: BPK.GO.ID | AWASI PEMILU | Pilihan editor: H-99 Coblosan Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember.