KPU dan DPR Setuju Sirekap Dapat Digunakan Kembali dalam Pilkada 2024

by -1073 Views
KPU dan DPR Setuju Sirekap Dapat Digunakan Kembali dalam Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Komisi II DPR telah menyetujui penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa publik nantinya akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap info publik yang disediakan oleh KPU. Sirekap tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

Betty menjelaskan bahwa melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C Hasil dan D Hasil serta akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut. Dengan adanya penanda khusus OMR pada C Hasil, maka publik bisa terlibat dalam mengawasi proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahap akhir dan KPU telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa lembaganya mendukung KPU untuk menggunakan kembali Sirekap pada Pilkada 2024. Doli menekankan pentingnya teknologi informasi dalam memudahkan dan menyenangkan proses pemilihan umum untuk masyarakat. Dia juga menyoroti kebutuhan akan sistem e-election, termasuk e-voting, e-counting, dan e-rekap untuk pemilu di masa depan.