Worldcoin Tetap Legal di Indonesia: Penjelasan Bappebti

by -41 Views

Aset kripto Worldcoin (WLD) menjadi perhatian publik di Indonesia karena potensi isu perlindungan data pribadi terkait teknologi pemindaian biometrik. Meskipun menimbulkan kontroversi, Worldcoin tetap merupakan aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 secara jelas mencantumkan tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa Worldcoin telah melalui proses evaluasi yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun Worldcoin telah resmi terdaftar dalam peraturan Bappebti, posisi legal aset kripto ini tetap dapat berubah tergantung pada hasil evaluasi kontinu terhadap perdagangannya. Bappebti juga mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberlakukan larangan sementara terhadap Worldcoin guna menjamin keamanan data dan transaksi aset kripto para konsumen di Indonesia.

Dalam setiap keputusan investasi, pembaca diingatkan untuk melakukan analisis dan riset sebelum membeli atau menjual aset kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian yang dapat timbul dari keputusan investasi.

Source link