Pada data terbaru hingga 31 Maret 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Penerimaan pajak kripto juga meningkat menjadi Rp 1,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak SIPP. Penerimaan dari pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan penerimaan tahun 2025 mencapai jumlah yang signifikan. Pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan sebagian besar telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Beberapa perusahaan, termasuk Zoom Communications, Inc., telah dilakukan perubahan data sebagai pelaku usaha PMSE.
Pajak Industri Kripto: Negara Raup Rp 1,2 Triliun
