Jepang Akan Mengakui Kripto sebagai Produk Keuangan

by -48 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal aset kripto sebagai produk keuangan, demikian dilaporkan oleh harian bisnis Nikkei. Menurut Yahoo Finance, langkah tersebut juga akan mencakup penempatan aset kripto di bawah pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah transaksi berdasarkan informasi yang dirahasiakan.

Rencana FSA ini akan diajukan ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam merangkul industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto melalui akun media sosial pribadinya.

Pada saat pemilihan Jepang berlangsung, proposal reformasi Tamaki terfokus pada perubahan rezim pajak kripto yang saat ini sangat ketat. Di bawah paket reformasi yang diusulkan, tarif pajak tetap sebesar 20 persen akan diberlakukan untuk keuntungan mata uang kripto, menggantikan tarif yang bervariasi hingga 55 persen seperti yang berlaku saat ini.

Selain reformasi pajak, Tamaki juga berambisi untuk memasukkan aset digital lebih besar ke dalam masyarakat Jepang. DPP memperkenalkan mekanisme untuk menerapkan NFT dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan. Jepang terus mengeksplorasi potensi industri kripto dan memberikan landasan hukum yang jelas untuk pertumbuhan pasar tersebut.

Source link