18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

by -48 Views

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) baru-baru ini meraih izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) memperoleh surat persetujuan dari OJK pada tanggal 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik pencapaian kedua anggotanya ini dan menegaskan bahwa sebanyak 18 pedagang aset kripto anggota CFX telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.

Subani menekankan pentingnya izin PAKD ini dalam menunjukkan kepatuhan pedagang aset kripto terhadap regulasi yang berlaku, termasuk implementasi Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekosistem aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas, serta mendorong persaingan sehat di antara para pedagang. Persaingan ini diharapkan akan membawa layanan terbaik bagi investor aset kripto dan meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor.

Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD, Industri aset kripto diharapkan dapat tumbuh lebih berkualitas dan berintegritas. Dukungan ini memberikan nilai tambah bagi investor dan memacu perkembangan industri aset kripto. Menurut Subani, persaingan di antara 18 pedagang PAKD ini akan membawa industri aset kripto ke tingkat yang lebih baik dalam hal kualitas dan integritas.

Source link