Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang diduga tewas akibat dianiaya oknum polisi. Bersama dengan Ipda Ahmad Efendi, dua warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dimas Adrianto alias D dan Yudi Siswoyo alias YS. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Sumaryono, mengkonfirmasi bahwa Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Sumaryono, dari hasil pemeriksaan tim gabungan kepolisian, ditetapkan tiga orang tersangka, termasuk Ipda Ahmad Efendi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Simpang Empat. Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo, sebagai warga sipil dan bantuan polisi (banpol), sering bersamaan dengan Ipda Ahmad Efendi. Kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban dimulai ketika Dimas melihat korban dan teman-temannya di lokasi aksi balapan liar. Bersama dua pelaku lainnya, Ipda Ahmad Efendi mengejar dan menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
Meskipun Polres Asahan membantah adanya penganiayaan terhadap korban, kasus ini menjadi viral di media sosial dan mengakibatkan penyidikan serta rekonstruksi dari tim gabungan kepolisian. Rekonstruksi tersebut dilakukan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Asahan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Pandu Brata Syahputra Siregar.