Tiga kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diungkap Polres Batang, Jawa Tengah. Ketiga pelaku bernama MAR, RYAU, dan S. Kasus pertama melibatkan MAR yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus dipacari. Orang tua korban melaporkan tersangka setelah mengetahui kejadian tersebut. Kasus kedua melibatkan RYAU yang mengancam korban setelah sebelumnya memaksa korban mengirim foto tanpa busana. Tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta hubungan suami istri, tetapi korban menolak. Tersangka kemudian menyebar foto tanpa busana korban. Kasus ketiga melibatkan tersangka S yang mengancam karyawan wanita dan melakukan tindak kekerasan seksual. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pencabulan Anak di Bawah Umur: Modus & Penangkapan Polres Batang
