Seorang mantan anggota Polri bernama Aske Mabel yang telah bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Aske Mabel sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua sejak bulan Juni 2024 setelah melarikan diri dari Polres Yalimo dengan membawa 4 pucuk senjata api dan amunisi. Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin menyatakan bahwa Aske Mabel merupakan anggota Polri yang melarikan diri dengan membawa senjata AK1000 beserta amunisi tajam dan hampa. Setelah melakukan beberapa aksi gangguan tembakan, Aske Mabel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin juga menjelaskan bahwa Aske Mabel dan kelompoknya melakukan aksi di beberapa wilayah, seperti Distrik Elelim dan Distrik Apalabsilik. Beberapa hari sebelum penangkapan Aske Mabel, anak buahnya yang bernama Nikson juga berhasil ditangkap dengan 2 pucuk senjata. Berkat kerja sama dengan masyarakat dan informasi yang diterima, pihak kepolisian dapat menjebak Aske Mabel di salah satu wilayah di Kabupaten Yalimo. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 4 pucuk senjata api yang dibawa oleh Aske Mabel.
Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara operasi Satgas Damai Cartenz dan anggota kepolisian setempat. Dikatakan bahwa penangkapan Aske Mabel tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Semua pihak bekerja sama secara efektif untuk berhasil menangkap Aske Mabel dan mengamankan senjata-senjatanya.