Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat telah menangani sebanyak 70 dugaan pelanggaran selama sebulan masa tahapan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jabar 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menyatakan bahwa 70 dugaan pelanggaran terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 47 dugaan pelanggaran telah diregister, 18 dugaan tidak memenuhi syarat, dan 5 dugaan masih dalam proses kajian awal.
Dari 47 dugaan pelanggaran yang telah diselesaikan, 14 di antaranya telah ditindaklanjuti, di mana 2 di antaranya telah dilanjutkan ke proses penyidikan polisi. Adapun 33 dugaan lainnya bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
Dari 14 dugaan yang ditindaklanjuti, sebagian besar terjadi di Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Beberapa di antaranya adalah politik uang di Kabupaten Pangandaran, kampanye menggunakan fasilitas negara di Indramayu dan Kuningan.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu di Indramayu dan Cianjur terkait kampanye di luar jadwal, serta pejabat daerah yang melakukan kampanye tanpa Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) di Kota Depok.
Dari total 70 dugaan pelanggaran tersebut, 53 dilaporkan oleh masyarakat dan 17 merupakan temuan langsung dari Bawaslu. Sementara jumlah kegiatan kampanye Pilkada serentak 2024 Jawa Barat telah mencapai 102.624 kegiatan, dengan rincian 9.297 kegiatan untuk Pilgub dan 93.327 kegiatan untuk pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.