Kejagung Mengevaluasi Putusan Berbeda dalam Kasus Ronald Tannur

by -124 Views
Kejagung Mengevaluasi Putusan Berbeda dalam Kasus Ronald Tannur

Kamis, 25 Juli 2024 – 15:37 WIB

Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyinggung tentang pengaruh alkohol yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

“Alkohol tidak bisa membuat orang meninggal, kan harus ada pemicu lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kami dakwakan adalah tentang pelindasannya. Membunuhnya,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mempertanyakan langkah majelis hakim dalam putusan ini. Harli mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyediakan rekaman CCTV (closed circuit television) penganiayaan Sera.

“Justru menurut kita jika hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat minim,” ucapnya.

Harli juga menyoroti tentang bantuan pernafasan yang dilakukan terdakwa terhadap Sera. Kata dia, ada niat jahat Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Sera. Menurutnya, vonis bebas bagi Ronald Tannur tidaklah adil. Oleh karena itu, kasasi akan dilakukan.

“Yang paling miris, dakwaan ini tidak hanya tentang pembunuhan tapi memiliki banyak lapisan lain namun tidak ada yang disentuh. Menampar dan memukul adalah bagian dari penganiayaan dan jaksa telah berupaya, kami menuntut 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Kejagung bahkan menyebut putusan ini agak berbeda.

“Kami harus melakukan kasasi karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim yang sepertinya tidak tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mengungkapkan bahwa semua bukti telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk rekaman dari kamera CCTV. Namun, terdakwa malah divonis bebas. Harli menyoroti keputusan dari majelis hakim dalam hal ini.