Mahkamah Konstitusi atau MK akan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim akan menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu diputuskan dalam rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024.
Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kelima pihak tersebut dipanggil MK karena MK ingin mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” kata dia.
Nantinya, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. “Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” jelasnya.
Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebelumnya meminta pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan alasan pihaknya ingin memanggil keempat menteri Jokowi yang dinilai terkait langsung dengan hal-hal yang diuraikan kubu Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka.
Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama ke MK.
Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.