Pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, memutuskan untuk mencabut gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2024. Willy menghadiri persidangan secara daring melalui aplikasi zoom, dalam persidangan yang dipimpin oleh Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, didampingi oleh Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Kuasa Hukum dari Willy Yoseph dan Habib Ismail, Rahmadi G Lentam, juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi kehadiran Willy melalui zoom dan Willy memastikan kehadirannya. Setelah itu, Arief Hidayat menanyakan mengenai pencabutan perkara yang dilakukan oleh Willy dan Habib Ismail. Willy dengan tegas menjawab bahwa surat pencabutan sudah ditandatangani oleh keduanya, sehingga tidak perlu permohonan tambahan. Pasangan Willy Yoseph dan Habib Ismail telah mendapatkan suara sebanyak 279.426 dalam Pilkada Kalimantan Tengah 2024, namun pemenangnya adalah pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo dengan perolehan suara 484.754.
Dengan demikian, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2024-2009, yang dijadwalkan akan dilakukan pada awal Februari 2025. Proses pencabutan gugatan ini memberikan kepastian bagi hasil Pilkada Kalimantan Tengah 2024 dan menegaskan kemenangan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pemimpin Kalteng selanjutnya.