Gibran Merespons Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Keterlibatannya

by -181 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gibran mempersilakan bagi mereka yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai dengan prosedur yang ada. “Pasangan 01 dan 03, jika ada yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing, silakan,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 25 Maret 2024.

Saat ditanya tentang materi gugatan agar dilakukan Pemilu ulang tanpa kehadirannya, anak sulung Presiden Jokowi justru membalik pertanyaan, apakah jika Pemilu diulang dan pasangan yang diusung kalah, apakah harus diulang lagi hingga menang.

“Kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanisme sendiri-sendiri,” kata Gibran.

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Mereka berharap agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka).

Ketua Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa gugatan diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak adil. Khususnya terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Todung menegaskan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan melanggar konstitusi, serta terindikasi melanggar hukum dan etika. Pencalonan Gibran dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi bangsa oleh nepotisme.

AMELIA RAHIMA SARI | SULTAN ABDURRAHMAN | SEPTIA RYANTHIE | ANTARA