67,36 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP

by -217 Views
67,36 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP

Selasa, 26 Maret 2024 – 10:00 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67,36 juta.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67 persen dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi.

“Sampai saat ini, sebanyak 67.366.873 wajib pajak dengan NIK sudah dipadankan dari total 73.482.564 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa, 26 Maret 2024.

Suryo juga menyampaikan bahwa ada 11,7 juta NIK yang masih dalam proses pemadanan, di mana 5,5 juta di antaranya telah dipadankan melalui sistem. Oleh karena itu, Suryo menjelaskan bahwa masih terdapat 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.

“Jumlah sisa NIK yang belum dipadankan saat ini sebanyak 6.115.691, dan kemungkinan sebagian besar wajib pajak sudah meninggal dunia atau tidak aktif lagi, atau bahkan telah pindah ke luar Indonesia,” jelasnya.

Suryo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dukcapil terkait pemadanan data, karena kami sangat bergantung pada informasi dari Dukcapil untuk memastikan data wajib pajak dapat dipadankan dengan baik,” tambahnya.

Terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, rencananya akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.