Penjabaran Peran dan Tugas Wakil Presiden Sesuai UUD 1945

by -154 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden dan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ma’ruf Amin meluncurkan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023–2029 dalam acara pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023.

Pelaksanaan ini memiliki empat strategi utama, yaitu peningkatan produktivitas dan daya saing, penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi penguatan keuangan dan infrastruktur, serta penguatan halal brand dan awareness.

“Ini didukung juga dengan 11 program utama dan 8 indikator yang akan dipantau perkembangannya secara berkala,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Mencermati peluncuran Master Plan Industri Halal Indonesia oleh wakil presiden tersebut. Lantas apa kedudukan dan tugas wakil presiden?

Pengertian Wakil Presiden RI
Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden. Di Indonesia, wakil presiden dianggap sebagai simbol resmi negara dengan kualitas tindakannya setara dengan presiden sebagai kepala negara.

Merujuk publikasi ilmiah berjudul Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam Sistem Presidensial oleh Dian Ayu Firdayanti, gagasan adanya jabatan wakil presiden muncul saat pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Saat itu, para pembentuk UUD 1945 menawarkan gagasan tentang jumlah wakil presiden yang berjumlah 2 orang, namun yang disepakati hanyalah 1 orang.

Kedudukan dan Wewenang Wakil Presiden
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama sebagai pembantu presiden, jabatan wakil presiden tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Meskipun memiliki kewenangan pasif, wakil presiden memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.

Disamping itu, kewajiban presiden tidak diatur dengan rinci dalam UUD 1945. Namun, berdasarkan praktek dalam sistem presidensial, wakil presiden tidak memiliki “pekerjaan lain” selain tugas-tugas yang bersifat seremonial. Itulah sebabnya, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang mengatur kewenangan wakil presiden.

Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah baru dapat diberikan kepada wakil presiden jika presiden meninggal, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Dikutip dari artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden, yaitu:

1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
2. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
3. Menggantikan jabatan presiden jika jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang tugas kesejahteraan rakyat.
5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non-departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non-departemen yang bersangkutan.

KHUMAR MAHENDRA I EIBEN HEIZIER | DEFARA DHANYA PARAMITHA