Kemenangan KPU dalam Gugatan PDIP di PTUN mengenai Syarat Usia Gibran untuk Cawapres: Suasana Optimis meningkat

by -113 Views

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI, Saleh, optimis memenangkan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Dengan adanya putusan MK itu, PTUN sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK,” ujar Saleh di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.

Saleh menilai gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memiliki kesamaan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan presiden di MK. Namun, MK telah menilai hal tersebut. Meskipun demikian, pihak penggugat (PDI Perjuangan) masih membawa persoalan ini ke PTUN Jakarta.

Selain itu, menurut Saleh, yang berhak mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu adalah pasangan calon, bukan partai politik. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selama proses pemilu berlangsung dari awal pendaftaran hingga penetapan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena KPU RI dinilai melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sehingga dianggap melanggar peraturan saat menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengajukan permasalahan terkait legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan di PTUN, Jakarta. Gayus menyoroti status Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan, menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua KPU.

“Kami mempertanyakan apakah Plt hanya tugasnya selama tiga bulan oleh presiden ini diberikan hak untuk menguji,” kata Gayus kepada majelis hakim di ruang sidang 1 PTUN Jakarta. Ia berpendapat bahwa karena berstatus pelaksana tugas, maka Presiden Joko Widodo harus mengetahui dan memberi persetujuan hukum yang menyatakan pelaksana tugas berkuasa.

Sumber: DESTY LUTHFIANI | ANTARA

Pilihan Editor: PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN