Bawaslu DKI Menilai DPP PAN Melanggar Administratif Pemilu 2024, Mengenai Hal Apa?

by -137 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut terkait dengan iklan video lagu “PAN PAN PAN” yang menyebar di berbagai media massa dan elektronik.

Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa PAN secara sah dan meyakinkan melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Hal ini dikemukakan pada tanggal 19 Oktober 2023.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena dugaan pelanggaran administratif dalam kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Bawaslu Kota Jakarta Selatan fokus pada lagu “PAN PAN PAN” yang disebar melalui media massa seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, dan iklan di stasiun televisi Trans 7.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi, menegaskan bahwa tahap sosialisasi seharusnya hanya disebarluaskan di lingkup internal sesuai dengan aturan Pasal 79 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Namun, lagu tersebut disebarluaskan dan masuk dalam ruang publik.

Selain itu, Bawaslu juga menambahkan bahwa terdapat kalimat ajakan dan citra diri dalam lagu tersebut yang melanggar aturan. Dalam sidang, anggota Majelis Bawaslu DKI, Sakhroji, menyatakan bahwa citra diri politik PAN terlihat pada bagian akhir lagu dengan kalimat “PAN Bantu Rakyat”.

Demikianlah artikel terkait pelanggaran administratif oleh DPP PAN yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta.