Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota berhak menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut juga mencakup 565 ribu guru honorer yang akan mendapat bantuan serupa.
BSU menjadi bagian dari langkah-langkah cepat pemerintah mengantisipasi kemungkinan perlambatan ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli keluarga pekerja. Paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah tantangan ekonomi global. Tanpa rencana diskon listrik sebelumnya, BSU dianggap lebih efektif dalam distribusi bantuan tunai kepada mereka yang membutuhkannya.