Perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) OJK, Hasan Fawzi, hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan aset, dan pedagang aset kripto untuk mendukung ekosistem ini. Jumlah konsumen aset kripto juga terus meningkat, mencapai 14,16 juta pada April 2025. Nilai transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan, mencapai Rp35,61 triliun pada bulan tersebut. Semua ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto dan stabilnya kondisi pasar secara umum.
Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 35,61 Triliun: Investor Meningkat!
