Bagaimana Prosedur dan Aturan untuk Permintaan Cuti Kampanye Menurut Gibran?

by -763 Views

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan bahwa dia belum mengajukan cuti kampanye untuk memulai kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres). Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Gibran mengatakan bahwa dia belum mengajukan cuti karena ingin fokus terlebih dahulu sebagai Wali Kota Solo. “Belum, di Solo dulu,” ujar Gibran di Balai Kota Solo pada tanggal 28 November 2023.

Para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye dalam pemilu asalkan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 November 2023.

Peraturan tersebut mengatur bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye jika mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.

Mereka yang memenuhi syarat tersebut wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Selain itu, menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah akan melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu.