Penjelasan Terkait Keputusan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2

by -19 Views

Polemit Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi akhirnya mendapatkan klarifikasi langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Melalui rapat paripurna yang diajukan ke DPRD, Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan PBB-P2, baik pada tahun 2025 maupun tahun 2026.

Guntur Priambodo, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa Pemkab telah mengajukan permohonan rapat paripurna setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki niat untuk meningkatkan tarif PBB-P2 dan akan tetap menerapkan sistem multitarif.

Pada tanggal 25 Juli 2025, Kemendagri mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang meminta Banyuwangi untuk mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari multitarif menjadi single tarif. Namun, Pemkab Banyuwangi menolak opsi tersebut. Guntur juga menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan PBB-P2 dan bahwa surat edaran terbaru dari Kemendagri telah mengembalikan kewenangan penetapan tarif PBB-P2 kepada daerah masing-masing.

Dengan kepastian ini, masyarakat Banyuwangi tidak akan dikenakan beban tambahan dari PBB-P2. Langkah ini dianggap sebagai bentuk stimulus dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan rasa kepastian kepada warga terkait permasalahan PBB-P2 di Banyuwangi.

Source link