Perdana Menteri Palestina, Mohammad Mustafa, memberikan desakan kepada komunitas internasional untuk menolak undang-undang Israel yang menentang UNRWA dalam sebuah konferensi internasional di Oslo, Norwegia. Menurutnya, undang-undang tersebut merugikan hak-hak Palestina dan mengganggu upaya perdamaian. Knesset, parlemen Israel, sebelumnya mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, mempengaruhi program bantuan di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang wilayah Gaza dan Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan yang harus menerima bantuan kemanusiaan. PM Mustafa juga menyoroti perlunya pemerintahan yang bertanggung jawab di Gaza serta keterlibatan dalam upaya gencatan senjata. Konferensi di Oslo dihadiri oleh para pejabat dari lebih dari 80 negara dan organisasi internasional, termasuk Koordinator Khusus PBB untuk Timur Tengah dan Komisaris Jenderal UNRWA. Pertemuan itu dihelat dalam konteks konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel yang telah menewaskan ribuan orang sejak beberapa tahun terakhir, meskipun telah ada resolusi Dewan Keamanan PBB untuk gencatan senjata.
“PM Palestina Desak Internasional Tolak Hukum Israel: UNRWA”
