LBH PB SEMMI Mendesak Polres Dompu untuk Menghentikan Penyelidikan Kasus Mantan Kades Jala
Kamis, 17 Juli 2025. Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menekankan kepada Kepolisian Resor Dompu agar menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala. Hal ini dilakukan setelah Syahbudin dilaporkan oleh mantan perangkat desa karena merasa tidak adil diberhentikan selama masa jabatannya.
Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI yang juga diangkat sebagai kuasa hukum Syahbudin sejak akhir Juni 2025, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai masalah administratif tata usaha negara dan bukan sebagai kasus pidana. Gurun telah ikut dalam proses klarifikasi di Polres Dompu pada 30 Juni 2025 untuk menjelaskan hal ini.
Menurut Gurun, pemecatan perangkat desa dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023 yang sah secara administratif. Namun, tindakan Bupati Dompu yang membatalkan keputusan kepala desa tersebut dianggap melanggar kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara.
LBH PB SEMMI juga membantah adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh mantan perangkat desa. Menurut Gurun, penggantian posisi perangkat desa telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan gaji yang seharusnya diterima pelapor telah disalurkan kepada pejabat perangkat desa pengganti.
Dengan tegas, Gurun menyatakan bahwa tidak ada penyelewengan dana desa yang terjadi. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan. LBH PB SEMMI juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa jika kasus ini terus dipaksakan meskipun bukan merupakan tindak pidana, pihak mereka akan membawa masalah ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi berwenang lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi yang terjadi.