Ronny Sebut Penyidik KPK Perintangan Penyidikan: Kontroversial

by -37 Views

Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy, menyoroti laporan yang dilaporkan ke Dewas KPK dan Bareskrim Polri. Mereka menyatakan bahwa laporan tersebut dapat merintangi penyidikan dan menyesatkan proses hukum. Hal ini dibahas dalam persidangan yang melibatkan ahli dari JPU KPK, Muhammad Fatahillah Akbar. Ronny menyampaikan keprihatinannya terhadap pertanyaan yang merujuk pada pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke beberapa lembaga, termasuk Dewas KPK dan Bareskrim Polri, serta kegiatan konferensi pers.

Dalam sidang lanjutan mengenai dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Ronny menegaskan bahwa penggunaan hak hukum untuk melaporkan penyidik yang dianggap tidak profesional tidak seharusnya dianggap sebagai perintangan penyidikan. Ia memperingatkan bahwa apabila hak hukum untuk memberikan jawaban atau melakukan konferensi pers dipandang sebagai perintangan penyidikan, maka hal ini dapat merugikan sistem peradilan dan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Ronny juga menyatakan bahwa laporan pihaknya sudah diterima oleh Dewas KPK, yang saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

Dalam konteks perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku yaitu Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena memberikan uang dengan tujuan tertentu kepada Wahyu untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk menyembunyikan bukti. Ancaman pidana terhadap Hasto diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link