Seorang pria berinisial M (31), asal Kalideres, Jakarta Barat, telah diamankan oleh Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, setelah melakukan penganiayaan terhadap AB (41), seorang pria yang diketahui sebagai selingkuhan istrinya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada 29 Mei 2025. Pelaku, yang terbakar cemburu setelah melihat pesan singkat dari korban kepada istrinya, membawa celurit dan menyabet korban hingga mengenai tangan dan leher belakangnya. Setelah melakukan tindakan kekerasan, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari tanggung jawabnya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya yang dipicu oleh cemburu. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Benda sesuai dengan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kisah Mengharukan: Suami Aniaya Selingkuhan Istri di Tangerang
