Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Presiden AS Donald Trump mengalami pukulan besar terhadap agenda ekonominya setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menentukan bahwa ia telah melanggar kewenangannya dalam menetapkan tarif dagang berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meskipun ada ketegangan hukum, pasar keuangan global justru mengalami kenaikan.
Pasar saham di Asia-Pasifik menguat pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sementara kontrak berjangka AS juga naik. Di Eropa, indeks Stoxx 600 pan-Eropa naik 0,3 persen pada sore hari waktu London. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS juga menguat sedikit.
Jordan Rochester dari Mizuho EMEA berpendapat bahwa pasar tidak merespons berlebihan karena para investor percaya bahwa Trump masih memiliki solusi lain. Meskipun Pengadilan memerintahkan penghentian sebagian besar tarif Trump, Gedung Putih masih memiliki waktu 10 hari untuk menyelesaikan proses administratifnya sebelum pemerintahan Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut.