Pelaku Usaha Desak Pemerintah Hapus PPN Kripto

by -29 Views

Industri kripto mendukung upaya untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi kripto, dengan harapan pungutan pajak penghasilan (PPh) bisa disetarakan dengan saham. Menurut Chairman Indodax, Oscar Darmawan, penghapusan PPN akan mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan hanya komoditi yang diperdagangkan seperti saat ini. Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam mengakui kripto sebagai aset keuangan seperti perdagangan saham.

Selain itu, Oscar juga berharap agar tarif PPh untuk transaksi kripto bisa diturunkan, setidaknya sebesar 0,1 persen seperti yang berlaku untuk transaksi saham. Saat ini, pajak final untuk transaksi kripto di bursa berizin mencakup PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen, sehingga total transaksi perdagangan aset kripto mencapai 0,2 persen.

Pengutan PPN sebesar 0,11 persen berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, sementara tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto akan dipungut otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi. Dengan adanya proposal untuk menghapus PPN dan menyamakan tarif PPh dengan saham, diharapkan ke depannya pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan pajak terkait kripto untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Source link