PPIH Umumkan Penggabungan Pasangan Jemaah Haji Terpisah di Makkah

by -41 Views

PPIH Arab Saudi Mengatur Penggabungan Pasangan Jemaah Haji yang Terpisah di Makkah

PPIH Arab Saudi telah menerbitkan edaran resmi yang mengatur penggabungan jemaah haji Indonesia yang terpisah, termasuk pasangan suami istri, orang tua dan anak, serta jemaah lansia atau disabilitas dengan pendampingnya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi lapangan akibat sistem layanan haji berbasis syarikah. Muchlis M Hanafi, Ketua PPIH Arab Saudi 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia yang mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah.

Pemisahan ini terjadi karena penempatan jemaah di Makkah dilakukan berdasarkan sistem syarikah, berbeda dengan penempatan di Madinah yang masih berdasarkan kloter kedatangan dari Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel tanpa mempermasalahkan perbedaan syarikah, dengan penyesuaian kartu Nusuk-nya.

Ketua Kloter diminta untuk segera mendata jemaah yang terpisah dan mencantumkan identitas serta nama syarikah masing-masing agar data tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah. Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah diharapkan selesai dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah. PPIH Arab Saudi juga meminta Kepala Daker Makkah untuk menunjuk penanggung jawab khusus yang akan fokus menangani proses penggabungan ini. Dengan demikian, diharapkan keberadaan jemaah tercatat dalam sistem syarikah dan tidak menimbulkan masalah saat pergerakan ke Arafah.

Source link