Pada hari Selasa, 12 Mei 2025, sebanyak 41 jemaah haji khusus tiba di Madinah, Arab Saudi. Mereka merupakan rombongan pertama jemaah haji khusus yang datang pada musim haji tahun ini. Jemaah tersebut berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium, dengan 38 orang dari satu PIHK dan 3 orang lainnya dari PIHK berbeda. Kedatangan mereka diawasi langsung oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, menyatakan bahwa total jumlah jemaah haji khusus tahun ini adalah 17.680 orang, sekitar delapan persen dari total kuota haji nasional sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Berbeda dengan jemaah haji reguler yang terbagi dalam dua gelombang, jemaah haji khusus membagi kedatangan dalam tiga kategori: awal, pertengahan, dan akhir. Mereka menggunakan penerbangan reguler dan mengatur kepulangan secara mandiri.
Perbedaan utama antara layanan jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus terletak pada pengelola layanan, penyambutan di bandara, transportasi dan akomodasi, sistem keberangkatan, dan pemulangan. PIHK bertanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan layanan untuk jemaah haji khusus, dengan pemerintah hanya melakukan pengawasan. Abdul Basir menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh untuk memastikan jemaah mendapatkan hak-hak sesuai dengan yang mereka bayar dan dijanjikan oleh PIHK.
Pemerintah terus melakukan pengawasan dari bandara hingga pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dengan demikian, jemaah haji khusus dan reguler dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan sesuai ketentuan yang berlaku.