13 Orang Tersangka Kerusuhan May Day DPR: Polisi Siap Jemput Paksa

by -54 Views

Pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, sebanyak 13 dari 14 pendemo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindakan anarkis. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 14-15 Mei 2025. Reonald memberikan imbauan kepada para pelaku agar memenuhi panggilan tersebut, dan bahwa penjemputan akan dilakukan apabila mereka tidak hadir pada panggilan kedua. Dari 13 tersangka tersebut, seluruhnya mangkir dari pemeriksaan pertama, sehingga masih dalam kapasitas tersangka. Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum dilakukan gelar perkara. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal KUHP yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Sebelumnya, sebanyak 14 orang dicokok polisi karena diduga melakukan tindakan anarkis selama aksi demo May Day di depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menciptakan kerusuhan dalam aksi protes yang seharusnya damai.

Source link