Mahasiswa Sandera Intel Polisi pada May Day: IPW Menyatakan Tindakan Dilarang

by -38 Views

Pada Hari Sabtu, 3 Mei 2025, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan tanggapannya terkait insiden penyanderaan yang dilakukan terhadap seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh sekelompok mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah. Sugeng menegaskan bahwa tindakan menyandera dan membatasi kebebasan seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima. “Menyandera seseorang, berarti membatasi kebebasannya, hal tersebut adalah tindakan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut tanpa dasar hukum,” tegas Sugeng dalam pernyataannya kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa jika ada orang yang dicurigai sebagai aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi, seharusnya mahasiswa mengusirnya dari lokasi demonstrasi, bukan menyandera. Sugeng juga mengingatkan tentang risiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa yang tidak terkendali. “Menyandera dapat memicu kekerasan yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena emosi massa demonstran bisa meluap,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya bagi kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun aparat kepolisian, untuk menahan diri dan menghindari kekerasan. “Polisi juga harus menghindari penggunaan kekerasan. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” lanjut Sugeng.

Insiden ini mendapat sorotan setelah tersebarnya video yang menunjukkan seorang pria yang diduga intel polisi dihadang dan ditahan oleh sejumlah mahasiswa selama aksi May Day. IPW mengingatkan semua pihak untuk mempertahankan kondusivitas dalam menyuarakan aspirasi.

Source link