Majelis hakim pada tingkat kasasi menolak seluruh kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Putusan kasasi ini diambil setelah Yudha Arfandi mendistribusikan kasasi pada Kamis, 20 Maret 2025, dan dilakukan pada Kamis, 15 April 2025. Majelis kasasi yang terdiri dari Yohanes Priyana sebagai ketua hakim kasasi, Tama Ulinta BR Tarigan, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota hakim kasasi, serta Wanda Andriyenni sebagai panitera penggantinya, memutuskan untuk menolak seluruh kasasi yang diajukan. Dengan ditolaknya kasasi, Yudha Arfandi tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Meskipun keluarga Tamara Tyasmara mengharapkan hukuman yang lebih berat, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati, putusan kasasi ini tetap berlaku. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua pada Senin, 4 November 2024, memutuskan bahwa Yudha Arfandi bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Meskipun Jaksa Penuntut Umum awalnya meminta hukuman mati bagi Yudha Arfandi, pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa hukuman 20 tahun penjara merupakan keputusan yang tepat berdasarkan fakta-fakta yang ada.