Kasus pemerkosaan yang mengguncang publik terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku pemerkosaan adalah seorang Dokter berinisial PAP (31) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki kelainan seksual atau fetish terhadap orang yang tidak sadarkan diri. Psikolog juga telah menyatakan bahwa pelaku ini memiliki kelainan perilaku seksual, berupa fetish seksual terhadap orang yang pingsan.
Psikiater dokter Zulvia Oktanida Syarif menyebut bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh tenaga medis. Ia mengingatkan publik untuk tidak terpaku pada jabatan, gelar, atau profesi seseorang ketika menanggapi kasus kekerasan seksual. Zulvia menjelaskan bahwa dalam konteks medis, kelainan seksual seperti itu dikenal sebagai parafilia, termasuk ketertarikan seksual terhadap orang yang tidak sadar atau pingsan.
Pelaku diketahui menggunakan modus bius saat korban sedang menemani ayahnya yang kritis di RSHS Bandung. Pelaku menyuruh korban melakukan transfusi darah seorang diri di lantai tujuh gedung MCHC tanpa pendampingan keluarga, lalu menyuntikkan cairan bius melalui selang infus hingga korban tidak sadarkan diri. Hasil penyelidikan menemukan adanya sisa sperma dan alat kontrasepsi di tubuh korban, yang akan diuji lewat tes DNA untuk memperkuat bukti hukum. Pelaku akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Kota Bandung.