KSAD: Prajurit Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Akan Dipecat

by -62 Views

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, mengumumkan bahwa dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung akan dipecat dari satuan. Menurut Maruli, langkah pemecatan ini ditempuh karena perbuatan pelaku telah merenggut nyawa. Namun, proses hukum tetap akan dilalui sebelum pemecatan benar-benar dilakukan.

Meskipun demikian, Maruli menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap kedua prajurit ini membutuhkan waktu karena harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghindari tanggung jawab terkait kasus sabung ayam dan akan menindak tegas seluruh jajarannya yang terlibat dalam pelanggaran, terutama dalam kasus pidana.

Sebelumnya, dua anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan anggota Polri dan kegiatan perjudian sabung ayam di Lampung. Kedua oknum tersebut, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, diketahui terlibat dalam peristiwa tragis yang menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Kopda Basarsyah, yang menembak, kini telah resmi menjadi tersangka setelah melakukan aksi penembakan dan membuang senjata usai kejadian.

Source link