Polres Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika baru yang disamarkan dalam bentuk cairan vape. AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Resnarkoba, mengungkap bahwa narkoba ini berasal dari laboratorium rahasia yang beroperasi secara tersembunyi. Laboratorium ini digunakan untuk memproduksi narkotika secara diam-diam. Narkotika jenis vape yang ditemukan adalah golongan 1 jenis 5 fluoro ADB. Hasil uji laboratorium forensik mengklasifikasikan narkotika tersebut sebagai golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SR, seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka. SR diduga memiliki peran penting dalam produksi dan distribusi vape narkoba tersebut. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial W yang berperan sebagai pengedar dengan harga jual fantastis mencapai Rp 3,5 juta per unit. Nilai total peredaran narkotika tersebut bisa mencapai Rp 707 juta dengan satu cartridge vape dapat digunakan oleh dua hingga tiga orang.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat dan tersangka SR dijerat dengan Pasal 129, subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu seorang pria berinisial C yang diduga sebagai dalang utama di balik produksi dan peredaran vape narkoba tersebut. Upaya terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.