DPR Draf RUU TNI: Perbedaan Ditolak vs Dibahas

by -45 Views

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI sebagai tanggapan atas isu yang sedang viral di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh anggota DPR. Pihak DPR juga telah merespons penolakan yang muncul di media sosial dengan mengadakan konferensi pers guna menjelaskan secara langsung substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti tiga pasal utama yang sedang dibahas dalam RUU TNI, yaitu Pasal 3 ayat (2) mengenai kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di berbagai institusi pemerintah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan fokus pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, dengan harapan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link