Penyidikan dalam RUU KUHAP: Perlunya Tetap di Kepolisian

by -25 Views

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, menegaskan bahwa Kejaksaan seharusnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses penyidikan sebaiknya tetap berada di bawah tanggung jawab Kepolisian. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa jika kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus pidana umum, maka keseimbangan dan kesetaraan dalam penegakan hukum dapat terganggu.

Juniver juga menyoroti wacana dominus litis yang mengizinkan kejaksaan untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan. Ia menekankan bahwa jika kejaksaan menguasai seluruh proses tersebut, maka akan hilanglah keseimbangan dan kesetaraan dalam proses hukum. Dia menyatakan bahwa penegakan hukum harus melibatkan pengawasan dan kontrol yang seimbang antara polisi dan jaksa, tanpa mengabaikan prinsip due process of law.

Selain itu, Juniver juga mempertanyakan penyerahan wewenang kepada jaksa untuk menyelidiki tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini seharusnya tetap menjadi kewenangan polisi, dan baru kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Juniver menekankan pentingnya peran advokat dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mencegah kriminalisasi dan rekayasa kasus.

Dalam konteks RUU KUHAP, Juniver berpendapat bahwa saksi perlu didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa agar proses tersebut lebih adil dan transparan. Dia menekankan bahwa kesetaraan, kontrol, dan perlindungan terhadap saksi harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penegakan hukum. Upaya untuk memperbaharui KUHAP perlu dilakukan dengan memperkuat peran advokat dan menghindari penyalahgunaan wewenang serta rekayasa kasus yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.

Source link