Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Dapat Dipidana Seperti Golput?

by -110 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Mirip dengan golput atau golongan putih era Orde Baru, belakangan ini ramai di media sosial mengenai gerakan anak abah tusuk 3 paslon. Kampanye yang diduga diinisiasi oleh pendukung Anies Baswedan ini mengajak pemilih di Jakarta untuk mencoblos tiga kotak suara sekaligus. Hal ini terjadi setelah Anies gagal maju dalam pemilihan gubernur Jakarta.

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta hampir dipastikan akan dihadiri oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Sedangkan Anies tidak dapat maju karena tidak memiliki partai pendukung.

Anak Abah adalah sebutan bagi para pendukung Anies. Kampanye untuk mencoblos tiga paslon ini bertujuan untuk mendorong para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar tetap menggunakan hak suara mereka dalam Pilkada Jakarta. Namun, di sisi lain, penggunaan hak suara tersebut juga bisa merusak surat suara.

Apakah ajakan golput anak abah tusuk 3 paslon ini bisa dikenai pidana?

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga kajian dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum, menilai bahwa banyak orang menganggap golput sebagai sesuatu yang tidak bisa dibenarkan atau bahkan sebagai pelanggaran hukum. Padahal, baik memilih maupun tidak memilih, keduanya merupakan bagian dari hak politik warga negara.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tidak ada larangan terhadap golput. Namun, mengajak golput dapat dikenai pidana jika terdapat unsur pidana dalam mengajak atau mengampanyekan gerakan golput, sebagaimana diatur dalam Pasal 515.

ICJR berpendapat bahwa seseorang atau sekelompok orang bisa dipidana jika ada unsur “dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih”. Dengan demikian, tanpa janji atau pemberian uang atau materi, tindakan hanya mengajak orang untuk golput tidak dapat dipidana.

Golput adalah hak politik warga negara dan bukan pelanggaran hukum. Begitu pula dengan menyebarkan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik seperti gerakan anak abah tusuk 3 paslon. Namun, jika mengajak golput dengan iming-iming uang atau materi, pelaku bisa dipenjara maksimal tiga tahun atau didenda Rp 36 juta.

FANI RAMADHANI | ICJR

Pilihan Editor: Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK