KPU Depok Menyebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dilakukan dalam Dua Tahap, Perhatikan Syaratnya

by -40 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah mengunggah dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan tahap kedua adalah menyampaikan berkas fisik langsung ke kantor KPU Kota Depok.

“Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024. Calon wali kota dan wakil wali kota harus sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari pengurus pusat partai pengusung,” ujar Willi.

Selain itu, syarat lainnya adalah partai pengusung calon harus memiliki 20 persen suara atau 10 kursi di DPRD Kota Depok dari hasil Pileg 2024. Selama proses pendaftaran, calon juga harus menyusun visi misi dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) agar partai politik pengusung dapat sesuaikan dengan visi pembangunan Kota Depok.

Persyaratan calon lainnya termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan, dan tidak dalam status pailit. Calon juga harus mengurus persyaratan lainnya kepada instansi terkait seperti kepolisian, pengadilan, dan KPK. Pimpinan partai politik diharapkan berkomunikasi dengan calon yang akan diusung untuk memperlancar proses pendaftaran.