Politikus PDIP Meminta Ronald Tannur Dilarang Keluar Negeri Setelah Dinyatakan Bebas oleh Hakim

by -117 Views
Politikus PDIP Meminta Ronald Tannur Dilarang Keluar Negeri Setelah Dinyatakan Bebas oleh Hakim

Selasa, 30 Juli 2024 – 06:20 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka meminta agar Gregorius Ronald Tannur dicekal ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Rieke dalam forum audiensi antara Komisi III DPR RI dan keluarga mendiang Dini Sera yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh Ronald Tannur. Rieke hadir mewakili aliansi ‘justice for Dini Sera’.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera meninggal dunia. Ronald divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus tersebut.

“Kami berharap juga mendapatkan dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Rieke mengaku mendengar adanya informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri. Maka itu, dia mendesak agar adanya pencekalan terhadap Ronald sampai putusan kasasi rampung.

“Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak. Tapi, lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri,” tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim Erintuah.

Hakim punya beberapa pertimbangan yang jadi acuan terkait putusan bebas Ronald Tannur. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim justru melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Meanggapi vonis bebas itu, Ronald Tannur menangis haru. Menurut dia, Tuhan sudah memperlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.