Minggu, 21 Juli 2024 – 21:30 WIB
Washington – Amerika Serikat (AS), mengkritik keputusan Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Menurut Washington, putusan tersebut akan mempersulit upaya penyelesaian konflik.
Baca Juga:
Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
“Sudah jelas bahwa program pemerintah Israel terhadap pemukiman tidak sejalan dengan hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca Juga:
Aksi Bela Palestina di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.598 Personel
“Namun, kami khawatir bahwa luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya penyelesaian konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi yang sangat dibutuhkan, dengan dua negara hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan,” tambah Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari Alarabiya, Minggu, 21 Juli 2024.
AS mengatakan bahwa pendapat ICJ terkait Israel, yang harus menarik diri sesegera mungkin dari wilayah Palestina, sangat tidak konsisten dengan kerangka kerja yang ada untuk menyelesaikan konflik.
Baca Juga:
Houthi Bertekad Balas Serangan Israel ke Yaman, Bersiap Perang Lawan Zionis
Diketahui, putusan para hakim di ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat, namun memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam saat membacakan temuannya.
Sambut Baik Putusan ICJ, RI Minta Israel Akhiri Pembangunan Pemukiman Ilegal di Palestina
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel yang dianggap ilegal di wilayah Palestina.