Bawaslu menyatakan telah berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

by -528 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin telah berkoordinasi dengan pihaknya, terutama di masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

“Dalam waktu dekat, mereka (KPU) akan hadir ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 5 Juli 2024.

Puadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, mereka akan berkoordinasi mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.

“Sehingga perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi perhatian Bawaslu yang harus dikoordinasikan, mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa koordinasi diperlukan karena Bawaslu juga berkepentingan memastikan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dapat terdaftar sebagai pemilih. Sehingga, nantinya akan ada beberapa hal hasil dari kerawanan pemetaan yang akan disampaikan ke KPU agar bisa ditindaklanjuti.

Sebelumnya, KPU memutuskan menunjuk salah satu komisionernya, Mochammad Afifuddin, sebagai pelaksana tugas Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI dalam kasus tindakan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu akan mengidentifikasi pelanggaran tahapan coklit…