Alasan Bawaslu Menegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye

by -150 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memastikan bahwa proses pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumatera Barat dilakukan tanpa kampanye. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menegaskan agar calon patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan tanpa kampanye.

Dia menekankan bahwa tanggung jawab Bawaslu sama dengan pemilu sebelumnya dalam hal kewajiban, kewenangan, dan tugas memastikan bahwa proses yang telah ditetapkan oleh MK selama 45 hari berjalan dengan baik. Proses akan berjalan lancar jika semua pihak terlibat dalam pencegahan.

Khadafi menyebut bahwa calon kembali ditetapkan oleh KPU RI dan sudah dilakukan pengawasannya. KPU telah menyiapkan logistik dan akan segera merekrut petugas KPPS. Semua proses ini akan diawasi dengan ketat.

Pengawasan pemilu akan dilakukan mulai dari tingkat panwascam hingga provinsi dan dapat dijadikan sebagai pusat informasi. Bawaslu juga akan menindaklanjuti laporan atau temuan dari masyarakat untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dalam PSU.

Khadafi berharap partisipasi pemilih dalam PSU tetap maksimal dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada tanggal 13 Juli. Bawaslu telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan apresiasi terhadap lembaga kemanusiaan yang telah turut menyampaikan informasi tersebut.

Editor’s choice: Respons Parpol KIM Soal PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta