DPR Setujui TAP MPR dan UU Polri untuk Menetapkan Sekjen DPD

by -13 Views

Penempatan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI didasarkan pada dasar hukum yang kuat, seperti yang diatur dalam TAP MPR dan Undang-undang Polri. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan bahwa penempatan tersebut mengacu pada konstitusi Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sebagaimana diamanatkan dalam reformasi Polri. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan legitimasi bagi perwira tinggi Polri untuk menduduki jabatan di luar instansi kepolisian. Menurut Rudianto Lallo, penempatan Irjen Iqbal sejalan dengan hukum asalkan sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Demokrasi, Ade Irfan Pulungan, juga menegaskan bahwa pati Polri menduduki jabatan sipil tidak melanggar aturan, dengan praktik serupa yang sudah berlangsung di berbagai kementerian dan lembaga. Penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan memberikan cuti dinas kepada anggota Polri yang bertugas di ranah sipil. Menurut Ade, penempatan Irjen Iqbal di DPD bukan kasus pertama dan posisinya bisa dianggap sama dengan penempatan di kementerian lain, asalkan tidak disalahgunakan.

Source link