KPK Memeriksa Pembalap Gokart Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut

by -96 Views
KPK Memeriksa Pembalap Gokart Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut

Kamis, 20 Juni 2024 – 16:50 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pembalap Gokart Zahir Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Lalu, apa hubungan Zahir Ali dengan kasus korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Zahir Ali dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2024 kemarin. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi.

“Benar bahwa Zahir Ali diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi ROROTAN – DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.

Tessa menjelaskan bahwa Zahir Ali diperiksa karena diduga terkait dengan jabatannya dalam sebuah perusahaan. Zahir Ali dikenal sebagai pembalap sekaligus pengusaha.

“Pemeriksaan terkait dengan jabatan (tugas pokok) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Tessa. Namun, belum ada penjelasan lebih detail mengenai pemeriksaan Zahir Ali dalam kasus korupsi.

KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Saat ini, KPK telah mencegah 10 orang agar tidak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa larangan tersebut telah dilakukan sejak 12 Juni 2024.

“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan kepada 10 orang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Nama 10 orang yang dicegah KPK hanya dijelaskan dengan inisial. Mereka semua dicegah selama enam bulan.

Para pihak yang dicegah antara lain ZA, MA, FA, NK, LS, M, dan DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku pengacara.

Budi menjelaskan bahwa larangan perjalanan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang bermula dari pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan lainnya.

Yoory Corneles telah dihukum karena merugikan negara sebanyak Rp256 miliar dan divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

KPK masih mengusut kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kini, KPK telah mencegah 10 orang agar tidak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.