Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI masih berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa hingga saat ini, mereka masih melakukan harmonisasi Undang-Undang Pilkada dengan DPR dan pemerintah. Proses harmonisasi ini masih belum selesai dan masih menunggu.
Menanggapi apakah pelantikan kepala daerah bisa ditetapkan tanggal pasti, Idham mengatakan bahwa semuanya tergantung pada jawaban pemerintah dalam proses harmonisasi UU tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya telah memastikan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari November ke September. Hal ini disebabkan oleh tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan dengan waktu yang cukup mepet setelah Pemilu 2024.
Tito Karnavian juga mengakui bahwa wacana percepatan Pilkada 2024 sudah tidak relevan lagi dan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada tetap sesuai dengan yang telah disepakati, yaitu 27 November 2024.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar pemilih potensial.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pengumpulan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
(Sumber: Tempo.co)