Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah atau Pilkada, setelah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Rancangan PKPU telah melewati proses harmonisasi di Kemenkumham dan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 perlu diikutsertakan dalam PKPU tersebut.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dianggap memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Selain itu, MA juga memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang.
KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan MA menunjukkan bahwa Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai secara jelas.
MA juga menyatakan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan dalam Pilkada.